SWARNANEWS.CO.ID, BATURAJA| Sebanyak 33 pejabat di Pemkab Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan kehilangan jabatannya sejak diberlakukan nomenklatur baru tentang perubahan organisasi yang otomatis menghapus atau menggabungkan tiga dinas perangkat daerah instansi di pemerintahan setempat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Zandi Soleh melalui Kabid Mutasi dan Promosi, Dadang Hudaya di Baturaja, Selasa menjelaskan bahwa sejak nomenklatur baru sebanyak 33 pejabat eselon II, III dan IV di pemerintahan setempat terpaksa kehilangan jabatan.
“Ada yang dinonjobkan pada lembaga sesuai pendidikanya, serta ada pula yang harus ?nongkrong? sebagai staf biasa pada organisasi Setda OKU,” katanya.
Dia mengajarkan, pascapelantikan dan pengukuhan 236 pejabat eselon II, III dan IV pada 29 Desember 2017 lalu, sejumlah pejabat mengawali tahun baru dengan sikap pasrah dan menunggu kebijakan Bupati OKU Kuryana Azis.
Dia menjelaskan, tiga dinas yang bergabung itu adalah Dinas Persandian serta Dinas Statistik bergabung dengan Dinas Komunikasi dan Informatika, sedangkan Badan Litbangda tergabung dengan Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
Sementara dua pejabat eselon II yang selama ini punya jabatan, kini terpkasa non job akibat perubahan itu adalah Firmansyah ST Msi (Mantan Kepala Dinas Persandian) bersama rekanya Ir Arman Msi (mantan Kepala Litbang).
“Firmansyah menjadi staf pada Bagian Organisasi Setda OKU, sedangkan Arman menjadi staf pada Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan,” kata Dadang.
Dadang mengemukakan, 33 pejabat yang non job dikarenakan adanya perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No. 11 tahun 2017.
Dalam perubahan PP tersebut terjadi pengurangan, penambahan, serta penggabungan sejumlah SKPD ke SKPD lain yang secara otomatis Aparatur Sipil Negara (ASN) dikukuhkan atau dilantik ulang disesuaikan dengan kebutuhan personil pada jumlah jabatan di SKPD.
“33 ASN itu belum ada tempat setelah dinasnya bergabung dan untuk sementara diperbantukan pada dinas atau instansi yang lain,” jelasnya.
(KR-EDO/T013)
Editor: Sarono PS
Sumber: Antara