RAN Bisnis dan HAM Sangat Urgen Bagi Provinsi Sumsel

Swarnanews.co.id |Pasca peluncuran Rencana Aksi Nasional tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (RAN Bisnis dan HAM), pada 16 Juni 2017 di Hotel Sari Pan Pacific-Jakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik RAN  Bisnis dan HAM di Palembang, Kamis (12/10).

“Sumsel ini menjadi daerah pertama untuk konsultasi publik RAN Bisnis dan HAM, terlebih di Kabupaten Muba sudah mengimplementasi program ini misalnya dengan menerapkan kebijakan lokal dengan membentuk Satgas P2KA-SDA (Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam),” ujar Ketua Komnas HAM, Nurkholis, SH MA kepada Swarnanews di sela-sela acara tersebut.

Selain itu, Kabupaten Muba juga menetapkan Peraturan Bupati  (Perbup) tentang penyelesaian kasus pertanahan. “Satgas P2KA-SDA Muba ini menjadi contoh bagi daerah lain untuk menerapkan implementasi RAN Bisnis dan HAM di daerah masing-masing,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi menyebutkan pembentukan Satgas P2KA-SDA di Kabupaten Muba sebagai wujud untuk melakukan mediasi dan mengatasi persoalan konflik agraria dan sumber daya alam. Sebab sebagian besar wilayah Muba banyak dimanfaatkan oleh perusahaan perkebunan.

“Misalnya PT Sinar Mas memiliki lahan 500 ribu hektar di wilayah kami. Tentu banyak bersentuhan dengan masyarakat. Oleh karena itu kalau terjadi konflik maka Pemkab mempunyai perpanjangan tangan untuk merespon dengan cepat persoalan agraria di lapisan bawah,” terangnya.

Ia menambahkan, pembentukan Satgas P2KA-SDA juga bagian upaya mewujudkan pembangunan pertumbuhan hijau yang berkelanjutan. “Pemkab Muba siap bersinergi dengan Komnas HAM untuk komitmen mengimplementasikan RAN Bisnis dan HAM,” pungkasnya.

Hadir pada kegiatan tersebut Asisten Kesra Dr. Ahmad Najib mewakili Gubernur Sumsel,  Dirjen Hak Asasi Manusia, Dr Mualimin Abdi SH MH, Ketua Komisi II DPRD Sumsel Joncik Muhammad SSi, Direktur LBH Palembang Aprili Firdaus, dan Direktur RSPO Indonesia Tiur Rumondang, Pengurus Asosiasi Advokat Perusahaan Perkebunan, Ahmad Samodra, SH MH dan para aktifitis lingkungan dari WALHI.

Menurut Nurkholis komitmen pemerintah terkait perlindungan HAM melalui  RAN bisnis dan HAM tidak hanya berhenti di tingkatan nasional tetapi juga perlu diterapkan pada level provinsi dan kabupaten. Pemerintah daerah memegang peranan kunci dalam komitmen perlindungan HAM.

Teks: Fauzan

Editor Sarono P Sasmito