SWARNANEWS.CO.ID, BANYUASIN | Pengungkapan kasus pidana Narkoba di Daerah hukum Polres Banyuasin, Satres narkoba, Kasat res Narkoba polres Ba Iptu Junardi SH gencar dilakukan. Terbukti berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalagunaan narkoba.
Pada Selasa 19 April 2022 sekira pukul 19
: 00 Wib, Satres narkoba telah mangamankan 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu
Di Jl. TPU Desa Taja Raya II Kecamatan, Betung Banyuasin. Handra Gunawan Bin Gunadib(32), Bekerja sebagai buruh, beralamat alamat Desa Sukamaju Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin
Barang Bukti tiga paket besar Narkotika Jenis Shabu berat bruto 201,85 gram, 3 (tiga) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna merah jambu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa plat Nomor
Kronologis Penangkapan, Hari Selasa 19 April 2022 sekitar pukul 15:00 Wib. Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Banyuasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pondok di Jl. TPU Desa Taja Raya II Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, sering ada transaksi Narkotika jenis shabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota opsnal Satres Narkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan di tempat itu. Selanjutnya sekitar jam 19:00 Wib anggota opsnal Satres Narkoba Polres Banyuasin melakukan penggrebekan di pondok tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku yg di duga selaku pengedar An. Hendri Gunawan Bin Gunadi.
Setelah digeledah ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna merah jambu yang berisikan 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu berat bruto 201,85 gram yang dibungkus kantong plastik warna hitam di dalam kantong belakang celana sebelah kanan milik pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” ungkap Kasat Narkoba melalaui Humas Polres Banyuasin Damijan. (*)
Teks : Nasir
Editor : Maya