SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA | Hari Jum’at 11 Maret 2022, merupakan hari dimana wajah kepolisian tercoreng hebat oleh oknum anggotanya sendiri. Serta tercorengnya wajah pers se-indonesia bahkan dunia oleh para oknum anggota Polri. Khususnya Polres Lampung Timur dan Polda Lampung.
Hal ini terjadi dikarenakan penangkapan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, Spd, Msc, MA oleh oknum anggota Polres Lampung Timur dan Polda Lampung pada Jumat (11/03/2022). Proses penangkapan tersebut jelas-jelas melanggar SOP kepolisian serta memperlakukan Ketua Umum PPWI melebihi seorang teroris.
Diketahui bahwa Wilson Lalengke adalah seorang jurnalis senior, Pimpinan Redaksi Media (KOPI) dan ketua umum dari organisasi Pers yaitu PPWI yang menaungi ratusan media. Serta ia alumni LEMHANAS, dan banyak prestasi segudang lainnya. Wilson Lalengke juga merupakan tokoh Nasional.
Penangkapan dirinya oleh Polres Lampung Timur dan Polda Lampung yang jelas-jelas melanggar SOP dan melebihi seorang teroris, jelas hal ini mencoreng institusi Polri dan oknum anggota Polri telah mencoreng serta mencabik-cabik kemerdekaan pers serta tidak menghargai, menghormati insan Pers sedikitpun.
Penyebab turunnya Ketum PPWI ke Polres Lampung Timur yaitu untuk menjenguk sekaligus mempertanyakan kelanjutan perkara kepada Kapolres Lampung Timur mengenai salah satu anggota PPWI yaitu Pimpinan Redaksi salah satu media online. Penangkapannya diduga di luar SOP, tetapi setelah sampai di Polres Lampung Timur dengan rombongan, Ketum PPWI diminta menunggu ber jam-jam tanpa ditemui. Dan terjadilah sedikit perdebatan antara Ketum PPWI dengan Kasat Reskrim serta beberapa anggota Polres Lampung Timur. Ditambah lagi Ketum PPWI marah melihat adanya karangan bunga yang berdiri di luar depan Polres dari pihak yang mengatas namakan adat. Berisi ucapan selamat atas keberhasilan Tekab 308 menangkap wartawan. Sementara sudah jelas penangkapan salah satu Pimpinan Redaksi tersebut melanggar SOP. Dan seakan dipaksakan bahwa Pimpinan Redaksi yang merupakan anggota PPWI tersebut salah, karena telah melakukan pemerasan dan kasusnya pun masih dalam proses.
“Salah dan tidaknya itu nanti di pengadilan, saat ini yang bersangkutan masih dalam proses di kepolisian dan kenapa sudah seakan-akan dihakimi bersalah,” ujar salah satu Tim Advokat PPWI Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SH, MH saat ditemui oleh media ini di kantornya bilangan Tangerang.
“Penangkapan Pimred tersebut sudah jelas menyalahi SOP Kepolisian,” lanjut Adv. Luqman.
Hal senada juga diungkapkan oleh Advokat Ujang Kosasih yang juga merupakan salah satu tim Advokat PPWI. ”Menangkap, menahan apalagi memukuli Wartawan kasus dugaan pemerasan, sudah merupakan pemerkosaan hak asasi seseorang.”
Menurut Ujang Kosasih, berdasarkan bukti Laporan Polisi, penangkapan dan penahanan dilakukan pertanggal 08 Maret 2022.
“Ini membuktikan, oknum Penyidik Polres Lampung Timur menunjukkan kecerobohan dan kebodohan, sehingga mencoreng intitusi Polri,” tegas Pria asal Lebak Banten.
“Tidak hanya itu, hari Jum’at 11 Marer 2022 Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke yang merobohkan papan karangan bunga di depan Kantor Polres Lampung Timur yang bertuliskan, selamat dan sukses atas penangkapan oknum wartawan, langsung di Borgol dan dibawa ke Polda oleh Oknum Polisi Polres Lampung Timur. Jelas-jelas cara-cara yang dilakukan oleh Oknum anggota Polres Lampung Timur dalam menangkap Ketum PPWI, melebihi menangkap seorang teroris,” tambah Advokat Luqman dengan nada marah.
“Wilson tidak membunuh, tidak Korupsi, tidak menipu Rakyat, tidak Makar, tidak Narkoba, hanya merobohkan papan karangan bunga, kenapa kok di Borgol. Ini jelas konspirasi hukum dan politik tingkat tinggi sehingga memperlakukan Ketum kami dengan sadis. Kami tim advokat PPWI akan melakukan upaya hukum maksimal dalam hal ini dan semua anggota PPWI akan bergerak,” tutup Advokat Luqman. (*)
Teks : Rill IWO
Editor : Maya