SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Puluhan massa mengatasnamakan Serikat Buruh Sriwijaya (SBS) menggelar aksi unjuk rasa di Simpang Lima DPRD Sumsel, Senin (12/10/2020). Mereka menolak undang-undang Omnibus law Cipta Kerja yang tidak berpihak terhadap pekerja.
Ketua umum SBS, Ramli Anto menyampaikan, aksi ini sebagai bentuk penolakan atas disahkannya UU Omnibus law Cipta Kerja. Kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk membuat peraturan pemerintah (Perpu), karena dinilai banyaknya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seperti out sourcing, upah pekerja dan cuti melahirkan.
” Apabila PKWT itu dibuat secara berkepanjangan, dampaknya pekerja tidak bisa mendapatkan hak cuti dan pesangon. Makanya, PKWT itu harus dihapuskan,” ucapnya.
Dalam Pasal 59 undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, kata Ramli di jelaskan bahwa PKWT itu harus dihapuskan dalam undang-undang Cipta Kerja.
“Takutnya berpotensi pada PKWT yang berimbas pada hak-hak pekerja seperti pesangon dan cuti, sehingga bisa dihilangkan,”paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenangan Pemprov Sumsel, Koimuddin menjelaskan, bahwa secara kapasitas tidak ada wewenang untuk mendukung melakukan penolakan.
“Kami tidak ada kapasitas untuk melakukan penolakan. Pekerja yang berkeberatan silakan untuk memberikan hak-hak pintu hukum yang disediakan,” jelasnya.
Diketahui, massa buruh pekerja SBS melakukan aksi dengan tertib sesuai protokol kesehatan.
Teks : Iwan
Editor : Asih