SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Drs Ratu Dewa membagikan sembako kepada ustadz dan ustadzah. Dewa juga mengingatkan untuk tidak lupa membayar zakat.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Parameswara Setda Kota Palembang. Paket Sembako yang dibagikan itu berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Palembang.
“Saya ingatkan ASN Pemkot Palembang jangan lengah mengeluarkan zakatnya, untuk membantu kaum dhuafa. Pengeluarkan zakat itu adalah kewajiban bagi yang telah memenuhi nisab dan salah satu rukun Islam,’’ ujarnya Dewa, Kamis 21 April 2022.
Menurut Dewa, Zakat merupakan ketentuan wajib bagi umat muslim untuk menunaikannya. Ketentuan tersebut berbeda dengan infaq dan shodaqoh.
Dengan kewajiban itu, Ratu Dewa meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang, untuk mengingatkan ASN agar menunaikan zakat.
”Kita ketahui bahwa Bazanas Palembang menyalurkan zakat dan infak lainya kepada yang membutuhkan . Seperti tadi membagikan sembako kepada uztadz-ustadzah dan panti asuhan serta program bedah rumah,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Baznas Palembang, Ridwan Nawawi mengatakan, Zakat Fitrah tahun 1443 Hijriah / tahun 2022 Palembang masih seperti tahun lalu, yakni Rp. 25.000 ribu per-orang. Sebagaimana telah disepakati Baznas dan Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Palembang.
“Berdasarkan kesepakatan besaran Zakat Fitrah di Palembang Rp. 25.000 ribu atau setara dengan 2,5 kg beras per-orang,” ujarnya.
Menurutnya, nilai zakat di tahun 2022 sama seperti 2021, lantaran besaran zakat menyesuaikan dengan makanan konsumsi keseharian per-orang. Dalam rata-rata setiap orang makan Rp. 10.000 per-kilogram. “Jadi besaran ini dijadikan patokan nilai Zakat Fitrah,” sebut dia. (*)
Teks: rilis
Editor: maya