Seluruh Pemdes di Kabupaten PALI Wajib Pasang Publikasi Anggaran dan Alokasi Dana Desa

SWARNANEWS.CO.ID PALI | Pemerintah Desa wajib memasang publikasi Anggaran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, untuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pali A. Gani, SH melalui Kabag Pemberdayaan dan Teknologi tepat guna Pali Edy Irwan, SE. Msi. Senin, (23/05/2022)

Edy mengatakan, masyarakat butuh informasi dan mengetahui secara pasti anggaran desa dan peruntukkannya, sehingga dengan adanya papan publikasi, masyarakat diharapkan mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal.

“Kami meminta pemerintah desa di seluruh kabupaten PALI untuk mempublikasikan anggaran desa, agar masyarakat mengerti untuk apa saja penggunaan dana desa itu,” ungkap Edy. Publikasi tersebut bisa dilakukan dengan membuat baliho informasi, terkait penggunaan anggaran desa.

“Edy Irwan, SE. Msi menjelaskan setiap desa alokasi anggarannya berbeda-beda, selain itu setiap desa juga memiliki skala prioritas masing-masing dimana berbeda satu dengan lainnya dalam pengembangan desanya masing-masing,” jelasnya.

Di sisi lain, masyarakat saat ini kebanyakan tahu bahwa anggaran desa mencapai Rp 1 miliar. Padahal itu yang diketahui masyarakat belum tentu benar. Sehingga sebagai upaya transparansi, masyarakat perlu diberikan informasi terkait peruntukkan anggaran desa. Seiring dengan perubahan perangkat desa, setiap aparatur desa juga diminta untuk menguasai teknologi informasi.

Salah satunya yakni terkait sistem informasi keuangan. Apalagi saat ini sistem keuangan anggaran desa juga terkoneksi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP). “Sehingga pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara transparan,” pungkasnya. (*)

Teks: rebi
Editor: maya