SWARNANEWS.CO.ID, PALI | PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P) melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, dalam penanganan ceceran minyak mentah (oil spill) akibat penggesekan pipa oleh oknum di Desa Pengabuan Induk, Kecamatan Abab, PALI.
Sebagai inisiatif perusahaan dan untuk menjaga agar tidak terjadi pencemaran yang lebih luas, Medco E&P telah membantu pembersihan ceceran minyak tersebut sejak Sabtu (19/8). proses pembersihan telah selesai dilaksanakan.
Namun, proses pengangkatan ceceran minyak tidak dapat dilakukan karena tidak diperbolehkan oleh 2 orang warga yang kebunnya terkena ceceran minyak.
Alasannya, pemilik lahan meminta kompensasi atau ganti rugi.
Medco E&P merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di bawah koordinasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK MIGAS).
Dalam kasus ceceran minyak mentah ini, sesuai Pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 74/2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun pasal 39 ayat 2 poin c, penanggung jawab kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi atas pencemaran atau perusakan lingkungan hidup apabila dapat membuktikan adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup tersebut seperti halnya tindakan pengergajian atau perusakan pipa yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, dalam koordinasi dengan pihak DLH dan Kepala Desa Pengabuan Induk, pihak Medco E&P telah menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah, kompensasi tidak dapat diberikan karena kasus perusakan ini adalah vandalisme.
Medco E&P juga telah melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian setempat dan SKK MIGAS Perwakilan Sumatera Bagian Selatan.
Senior Manager Relations Medco E&P Teguh Imanto mengatakan, “Pihak Perusahaan menyayangkan perusakan pipa yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan Perusahaan tetapi juga Negara. Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, semua fasilitas migas merupakan milik Negara dan wajib dilindungi oleh aparat negara dan masyarakat.”
Editor: Sarono PS
Sumber Sripo.com