Status Gunawati Kokoh Thamrin Masih P-19, Polisi Panggil 3 Instansi

SWARNANEWS.CO.ID, PalembangBerkas perkara dengan tersangka GN (Gunawati Kokoh Thamrin), dengan dugaan pelanggaran pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait pembangunan Hotel Ibis yang terletak di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang hingga kini masih tahap P-19.

P-19, di mana Tim Penyidik diminta pihak kejaksaan melengkapi berkas perkara ini yang dikembalikan beserta petunjuk. Untuk itulah mulai awal pekan depan penyidik Unit Pidsus (Pidana Khusus) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang bakal kembali melayangkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.

“Kita akan kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya tiga instansi yang berwenang dalam mengeluarkan perizinan terkait pendirian pembangunan Hotel Ibis ini,” terang Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidsus, Iptu Hary Dinar, Selasa (8/5).

Ketiga instansi yang bakal kembali dimintai keterangan berkaitan dengan pemberian advise planning pada pendirian Hotel Ibis itu meliputi Dinas Tata Kota, Dinas Perhubungan dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Palembang.

Advise planning sendiri lanjut Hary Dinar,merupakan cikal bakal sebelum akhirnya dikeluarkannya izin mendirikan Bangunan (IMB) di mana di salah satu butir advise planning ini disebutkan adanya kewajiban pemilik bangunan untuk menyediakan garis sepadan bangunan, mundur 8 meter dari sisi jalan Letkol Iskandar.

Namun, faktanya ternyata kontruksi bangunan basement kurang dari 1,5 meter dari badan jalan dan sangat mepet dengan Jalan Rupit dan Jalan Letkol Iskandar, selain itu akibatnya terjadi retakan pada bangunan yang ada di sekitar yang diakibatkan oleh pekerjaan konstruksi yang dilakukan.

“Ketiga instansi ini nantinya bakal dimintai penjelasan terkait masalah advise planningini,” ujarnya.

Sedangkan diketahui dalam perkembangannya kasus ini jumlah saksi yang diperiksa sudah lebih dari 10 orang selain instansi terkait juga telah dimintai keterangan para pemilik bangunan yang dirugikan atas pembangunan hotel tersebut termasuk pemeriksaan terhadap tersangka GN.

editor : Sarono ps

sumber : palpres.com