Tahun ini, Pencairan Dana Desa dilakukan Tiga Tahap

SWARNANEWS.CO.ID, Empat Lawang Pencairan Dana Desa (DD) untuk tahun ini (2018) mengalami perubahan dari sebelumnya tahun 2017. Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomer 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

“Untuk tahun ini ada perubahan dari tahun sebelumnya, tahun ini mekanisme pencairan dibagi tiga tahap sedangkan tahun lalu dua tahap,” ungkap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Empat Lawang Bambang Irawan melalui Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Agusman Mulyadi, Rabu (7/3).

“Pencairan Dana Desa 2018 Tahap 1 sebesar 20 persen pada bulan Januari 2018, Pencairan Dana Desa 2018 tahap 2 sebesar 40 persen pada bulan Maret 2018, Pencairan Dana Desa 2018 tahap 3 pada bulan Juli 2018 sebesar 40 persen, itu aturan yang dari kementrian keuangan,” jelasnya.

Maka dari itu kata Agusman, kepada Kades agar bisa menyelesaikan laporan realisasi DD 2017 supaya bisa masuk dalam tahapan DD 2018 bahkan laporan realisasi tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh desa.

“Syarat untuk 20 persen yang pertama adalah Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes, Peraturan Daerah (Perda) mengenai APBD dan Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian desa per-desa,” katanya.

Sedangkan syarat tahap kedua 40 persen yakni laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2017 dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Pelaksanaan Dana Desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2017, yang terakhir tahap ketiga 40 persen syaratnya diantaranya Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa 2018 minimal 75 persen atau Tahap II dan LaporanKonsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II.

Tentu saja saya berharap Kades harus mengetahui syarat-syarat itu dalam melakukan mekanisme pencairan DD,” pungkasnya.

editor : Sarono ps

sumber : ampera.co