SWARNANEWS.CO.ID.,OKUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan kegiatan kerjasama (MoU) dengan camat se-kabupaten OKU Timur di bidang perdata dan tata usaha negera (Datun).
Kegiatan ini berlangsung di Aula gedung serbaguna belakang kantor Kejari OKU Timur pada Selasa 7 Januari 2025.
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H.
Turut dihadiri Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, M.T, M.M, Kasi intelijen Aditya C.Tarigan, S.H, M.H, Kasi Pidsus Hafiezd, S.H, M.H, Kasi Pidum M.Arif Budiman, S.H, M.H, kasi Datun Berly Yasa Gautama, S.H
Juga Kasi BB Indrya Setyawati, S.H, M.H, kadin Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU Timur H.Rusman, S.E, M.M, kadin PUTR Ir. Aldi Gurlandan, S.T ,M.T, M.M, kadin Kominpo OKU Timur Hj.Sri Suhartati, S.E, M.M, Camat se-kabupaten OKU Timur dan Ketua Forum Kades Se-OKU Timur.
Andri Juliansyah, S..H, M.H selaku Kajari dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah membangun kesadaran hukum masyarakat desa, guna memperkuat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
“Dalam membangun kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam instruksi Jaksa Agung R.I nomor : INSJ-05/A/JA/06/2023 tentang Optimalisasi peran kejaksaan R.I dalam membangun kesadaran hukum masyarakat Desa melalui program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) Menyatakan bahwa untuk melakukan kegiatan keperdataan oleh JPN dalam kegiatan pengelolaan dan pendistribusian keuangan Desa” jelas kajari Andri
Kajari Andri juga menyatakan bahwa untuk melakukan kegiatan keperdataan oleh JPN dalam kegiatan pengelolaan dan pendistribusian keuangan Desa.
Terbatas pada memberikan masukan dan saran yang diperlukan dalam hal terdapat permasalahan hukum yang ditanyakan oleh kepala desa ataupun pihak lain yang menyalurkan bantuan kepada masyarakat.
“JPN melakukan pendampingan hukum (Legal Assistance) dalam pengelolaan keuangan Desa yang dilaksanakan dalam bentuk :
1.Pemberian konsultasi hukum yang di perlukan baik dalam penyaluran maupun penggunaan bantuan dan keuangan Desa, serta sosialisasi atas resiko hukum perdata, pidana atau administratif yang mungkin timbul dalam penyimpangan pengelolaan keuangan Desa.
2. Mendorong agar pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Desa maupun bantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pencegahan atas kemungkinan terjadinya kesalahan penyimpangan yang dapat menimbulkan resiko hukum keperdataan maupun tindak pidana korupsi di kemudian hari bagi pengelola maupun pelaksana” Demikian tutupnya. (*)
Teks: prabu