SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG |Tiga terdakwa kurir sabu-sabu seberat hampir 3 kilogram divonis berbeda oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sunggul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis.
Terdakwa Zulfuadi divonis penjara 18 tahun sedangkan Hendri Fitria 17 tahun, Tengku said Abdul Latif pidana penjara selama 15 tahun karena peranan yang berbeda.
Selain itu, ketiganya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.
Sebelumnya, ketiga terdakwa yang merupakan warga Aceh tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani yakni pidana penjara selama 20 tahun dan denda?Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Dari semua keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU Narkotika Jo pasal 132 ayat 1 UU Narkotika,” kata Ketua majelis hakim.
Hal yang memberatkan dari para terdakwa ini, tindakan ketiganya telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam proses pemberantasan peredaran gelap narkotika terutama di Kota Palembang.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali semua tindakannya tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang, Eka Sulastri dan A Rizal mengungkapkan, pihaknya belum bisa bersikap dan berkomentar apapun.?
Namun demikian, dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa sebelum menyatakan sikap mau menerima atau menolak dan menyatakan banding atas vonis tadi. “Kami pikir-pikir dulu selama sepekan ini,” kata dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ita Royani mengatakan, terkait vonis dari majelis hakim tersebut akan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pimpinan.
“Kami akan melaporkan ke pimpinan dan menunggu arahan dari pimpinan akan kmi ikuti, baik menerima ataupun banding,” ujar dia.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada 16 Juni 2017 di Jl Kol H Burlian depan RM Pindang Umak.
Ketiganya mendapatkan sabu-sabu dari cecep (DPO) tanggal 12 Juni 2017 untuk mengantarkan narkoba pesana Inong (DPO) dengan upah Rp 20 juta.
Lantas terdakwa yang merupakan warga Aceh ini berangkat menggunakan bus ke Dumai, Riau dan melanjutkan perjalanan ke Palembang.
Hanya saja, polisi mendapatkan informasi jika akan ada transaksi narkotika jenis sabu dengan skala besar, atas laporan tersebut polisi bergerak ke TP dan mengamankan ketiganya bersama barang bukti tiga paket besar sabu dengan berat 2.977,51 gram.
Editor: Sarono PS
Sumber: Antara