Tim Advokasi AMUNISI Peduli Demokrasi Uji Materi PKPU 23/2023 Sebagai Upaya Penyelamatan Demokrasi

Assalamualaikum Wr.Wb

Salam Sejahtera untuk Kita Semua, Salam Konstitusi, Salam Demokrasi !!

Sehubungan dengan banyaknya kekacauan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU- XX1/2023 (Putusan MK 90) mengenal syarat pencalonan Capres/Cawapres, AMUNISI PEDULI DEMOKRASI Ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Putusan MK 90 dinilai melegalisasi Dinasti dan Melegitimasi Monarki di Negara Demokrasi. Kelompok Masyarakat yang berhimpun dalam “AMUNISI PEDULI DEMOKRASI” merasa “frustasi” atas “pertunjukan orkestra yang tidak bermoral” dalam bentuk “Pembusukan Demokrasi” yang ditampilkan oleh Lembaga-Lembaga Negara yang dinilai berkhianat atas Konstitusi dan Prinsip Demokrasi sebagal sebuah rentetan dari Peristiwa yang tersusun dari Putusan MK 90 dan Peristiwa Pasca Putusan MK 90 belakangan ini.

2. Sangat disayangkan, KPU RI dalam pelaksanaan fungsi pengawalan demokrasi dan garda terdepan demokrasi, kontraproduktif dengan kedudukannya yang justru ikut serta dalam “Pembusukan Demokrasi”. PKPU 23/2023 dinilai menjadi potret Penegasan Posisi KPU yang dinilai turut serta dalam “Pembusukan Demokrasi”. Pembentukan PKPU 23/2023 bagi kami cacat secara moral, cacat secara Institusional, cacat secara formal, dan cacat secara substansial yang kemudian mendorong kami “AMUNISI PEDULI DEMOKRASI” untuk Menguji Materi PKPU 23/2023, termasuk Melaporkan

Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU dalam proses penerbitan PKPU 23/2023 ke Badan Pengawasan Pemilu RI (Bawaslu RI) dan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

3 . Kami memahami, bahwa uji materi sebagai sebuah instrumen bagi setiap orang untuk mengkoreksi kebijakan publik ditataran peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang. Namun perlu kami sampaikan bahwa koreksi kebijakan berjalan saat Demokrasi kita juga dalam keadaan yang baik, bukan dalam keadaan yang membuat kita semua sefrustasi belakangan ini. Sehingga upaya ini sebetulnya diletakan sebagai pembuktian terjadinya “Pembusukan Demokrasi dan Hancurnya

Tatanan Bernegara secara total”

4. Semua permasalahan dan kekacaubalauan ini diawali dari MK yang tidak menjalankan peran yang seharusnya sebagai Lembaga Penjaga Konstitusi (the guardian of constitution) Hakim MK yang seharusnya bersikap negarawan dan melepaskan kepentingan pribadi dan keluarga, namun nyatanya MK berani menyelundupkan hukum dalam Putusannya.

5. Sehingga atas dasar hal tersebut, kami menyampaikan poin tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta kepada Mahkamah Agung bersikap Independen dan Merdeka dari segala macam bentuk intervensi dalam memeriksa dan memutus Perkara Pengujian PKPU 23/2023 guna menjaga Marwah Demokrasi dan sebagal pembuktian Lembaga Mahkamah Agung benar-benar Agung;

2. Meminta kepada KPU RI untuk menunda penetapan Pasangan Capres dan Cawapres sampal dengan Putusnya Uji Materi PKPU 23/2023 sebagai bentuk sikap fair, imparsial, impersonal dalam menjalankan pesta demokrasi 2024;

3. Meminta kepada Bawaslu untuk bersikap responsif dan menindaklanjuti terhadap segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu termasuk dalam tahapan pembentukan regulasi oleh KPU RI khususnya dalam Pembentukan PKPU 23/2023 yang mengandung cacat hukum serius;

4. Meminta kepada seluruh elemen Masyarakat untuk turut mengawal secara aktif penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk mengawasi Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu yang kerap kali melakukan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) namun lepas dari jerat penegakan hukum.

Jakarta, 13 November 2023

Ketua Tim Advokasi AMUNISI PEDULI DEMOKRASI