SWARNANEWS.CO.ID, LUBUKLINGGAU | Gusar sekaligus prihatin dengan upaya pemerintah melalui langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko untuk merebut kepemimpinan Partai Demokrat, jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa, 04/4/2023.
Di bawah komando Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Muratara, Amri Sudaryono, SE, diikuti Sekretaris Abdul Hamid, ST, Bendahara Hamida, S.Kom, Ketua Bapilu Sumin, S.Pd, serta Ketua Srikandi DPC Muratara, Hamidah, SH berikut jajarannya, hadir di PN Lubuklinggau sekira pukul 10.00 WIB.
Kehadiran para punggawa dan kader Partai Demokrat Muratara tersebut dengan agenda tunggal memberikan dokumen negara berupa putusan pengadilan yang menolak gugatan kubu Moeldoko dalam upaya merebut kepemimpinan legal AHY atas Partai Demokrat.
Ketua PN Lubuklinggau, Yunizar Kilat Daya, SH, MH, secara langsung menyambut kehadiran para kader partai besutan Presiden RI ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Sejurus Yunizar Kilat Daya juga menerima dokumen putusan pengadilan sebelumnya yang menolak gugatan Moeldoko.
Gerakan pengurus DPC Partai Demokrat Muratara mendatangi PN Lubuklinggau ini sebagai bagian langkah serentak secara nasional kader dan struktur partai menyikapi upaya PK pihak Moeldoko.
Ketua DPC Partai Demokrat Muratara kepada awak media mengatakan, kegiatan hari ini mendatangi Kantor PN Lubuklinggau dalam rangka menyampaikan dokumen perlindungan hukum untuk seluruh kader dan pengurus Partai Demokrat kepada Mahkamah Agung Melalui Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Senada dengan Amri Sudaryono kemudian Sekretaris DPC PD Muratara, Abdul Hamid,ST, kepada para awak media juga menyampaikan hal serupa.
“Karena sebagaimana kita ketahui kelompok Moeldoko yang juga Kepala Staf Presiden (KSP) mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap gugatan mereka yang terdahulu, terkait permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang Sumatra Utara” kata Abdul Hamid.
Hamid juga menjelaskan maka hari ini DPC Demokrat Muratara bersama seluruh serentak DPC se-Indonesia bersama DPD Provinsi menunjukan aksi nyata bahwa Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) keberadaannya jelas dan sah secara hukum.
“Tidak bisa digoyahkan oleh kelompok kelompok penguasa yang cuma menginginkan terjadinya gejolak di negeri ini”, tegas Hamid.
Demokrat menenggarai ini ada rezim yang memanfaatkan ruang hitam untuk mengambil alih kepemimpinan yang sah kepengurusan Partai Demokrat di bawah Ketua Umum AHY.
Intinya hari ini lanjut Hamid, Demokrat Muratara ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau menunjukan aksi keberadaan kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY jelas secara legal standing serta diakui oleh Kemenkumham.
“Kelompok Moeldoko ini kan sudah beberapa kali menggugat di PTUN, PN, PT sudah 16 vs 0, kalah dengan kepengurusan yang sah yaitu AHY, ” ungkapnya.
Artinya kelompok Moeldoko ini sudah mengambil langkah secara hukum baik melalui PTUN, PN, PT hingga ke MA sudah kalah, sebab KLB di Deli Serdang itu tidak sesuai aturan AD/ART Partai Demokrat.
Adapun pelanggaran AD/ART yang terjadi pada penyelanggaraan KLB tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (4) Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat.
Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan; Majelis Tinggi Partai, atau Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu perdua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
Secara garis besar kita tidak mengkhwatirkan manuver yang dimainkan oleh pihak Moeldoko. Akan tetapi ada apa ketika tiga partai yang telah menyepakati untuk mengusung Anies Baswedan sebagai capres, lalu keesokan harinya Moeldoko mengajukan PK.
“Kita khawatir ada ruang hitam dibalik PK yang diajukan Moeldoko Cs ini”, tutup Hamid.
Teks : Rehan Akil
Editor : Sarono P Sasmito