Uang Rp 2,4 M Disita Kejaksaan Negeri OKU Timur, dari Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah Bawaslu

SWARNANEWS.CO.ID.,OKUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan penyitaan Barang Bukti (BB) dari kasus tindak pidana penyalah gunaan Dana hibah bawaslu OKU Timur.

Uang sejumlah Rp.2.477.053.312, berhasil disita dari beberapa tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah Bawaslu tahun 2019-2021.

Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah., S.kom., S.H., M.M.,M.H di dampingi Kasi Intelijen Kejari Achmad Arjansyah Akbar, S.H., M.H.,M.S.i, Kasi Pidana khusus (pidsus) Fatar Daniel Pangabean., S.H.,M.H dan kasi Barang-bukti kejari OKU Timur Indriya setyawati., S.H.

Saat menggelar pres rilis di kantor Kejari OKU Timur, pada hari ini melakukan penyitaan sejumlah uang sebagai barang bukti dari tersangka kasus Dana hibah Bawaslu OKU Timur

“Nilainya sebesar Rp 2,4 miliar, dari jumlah kerugian lebih kurang 4,5 miliar,” ungkap Kajari Andri.

Kajari Andri juga menjelaskan, hasil penyidikan kasus ini ada kerugian negara mencapai Rp.4,5 Miliar yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

“Tim penyidik kejari berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp.2,4 miliar. Sisanya kita akan melakukan aset resing harta milik para tersangka” tuturnya.

Masih kata kajari Andri, uang hasil penyitaan ini nantinya akan dititipkan ke penampungan di Bank BRI.

“Untuk penetapan tersangka baru atas kasus Dana hibah bawaslu OKU Timur, saat ini tim penyidik kejaksaan Negeri OKU Timur masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, kejaksaan Negeri OKU Timur telah menetapkan tiga tersangka atas korupsi kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur periode 2019-2021 sebesar Rp4,5 miliar, dengan anggaran yang di gelontorkan melalui dana APBD OKU Timur sebesar 16,5 M, semua di peruntukan untuk biaya Penyelenggara Pengawasan Tahapan Pada Pilkada OKU Timur periode 2019-2024. (*)

Teks: Prabu