Urus IMB Harus Kantongi Rekomendasi PBK

SWARNANEWS.CO.ID, Baturaja | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Dinas Pemadam Kebakaran (PBK) terus menggalakkan upaya penyadaran masyarakat. Salah satu sosialisasi agar warga dapat waspada terhadap bahaya kebakaran. Pemkab OKU bahkan mengisyaratkan tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan  (IMB) bagi yang tidak memiliki alat pemadaman api ringan (APAR).

Kepala PBK OKU, Himda mengatakan, pihaknya terus berpikir keras bagaimana meminimalisir terjadinya kebakaran bangunan, rumah dan pemukiman. Salah satu penyebab kebakaran adalah kelalaian manusia serta tidak standarnya fasilitas pencegahan kebakaran.

“Kita sangat serius dalam mengupayakan pencegahan kebakaran. Saat ini, sesuai aturan yang ada, Pemkab OKU melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu tidak akan mengeluarkan izin, baik izin usaha maupun izin mendirikan bangunan sebelum ada rekomondasi dari PBK,” katanya, Jumat (2/2).

Dijelaskannya, rekomendasi tersebut harus memenuhi sayarat yang ditetapkan. Salah satunya pihak pemohon harus membuat pernyataan bahwa akan melengkapi fasilitas pemadam kebakaran, minimal menyediakan alat pemadam api ringan (APAR).

“Kalau tidak bisa menyediakan fasilitas alat pemadam, kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi permohonan izin,” pungkasnya seraya menambahkan, kurangnya kesadaran masyarakat dalam mempersiapkan diri maupun fasilitas pencegahan kebakaran merupakan faktor seringnya terjadi kebakaran, terutamanya di kawasan padat penduduk.

editor : Sarono ps

sumber : simburnews.com