Usai Diintai Polisi Isi BBM Solar Bersubsidi ke Minibus, Dua Pelaku Ditangkap

SWARNANEWS.CO.ID, EMPAT LAWANG – Pengungkapan kasus penjualan BBM subsidi ilegal, terus dilakukan kepolisian. Di Empat Lawang kedapatan dua pelaku mengisi kendaraan minibusnya dengan BBM solar subsidi di SPBU. Usai diintai aparat kepolisian, kedua pelaku ditangkap polisi.

Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang melaksanakan ungkap kasus perkara tindak pidana pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001. Tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 55 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Isinya, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan, dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar migas, dan atau liquefied peroleum gas yang bersubsidi pemerintah, di pidana dengan pidana penjara 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam puluh miliyar rupiah).

Dalam rilis yang diterima media ini dijelaskan, saat aparat kepolisian sedang melaksanakan kegiatan operasi illegal drilling. Kemudian ada salah satu kendaraan R4 merk Isuzu jenis minibus dengan No.Pol BD 1477 LL, telah melakukan pengisian bahan bakar diduga minyak jenis solar bersubsidi, di SPBU Talang Banyu berulang-ulang sebanyak 2 kali pengisian.

Pertama dilakukan oleh ISKANDAR Als KANDOK sebanyak 35 liter. Dan telah dilakukan pemindahan dari dalam tangki ke jerigen. Kemudian dijual ke SUTRISNO seharga Rp. 9.000 perliter.

Kemudian pengisian kedua dengan kendaraan yang sama dilakukan oleh SUTRISNO dengan perjanjian kepada ISKANDAR perliter, dibeli dengan harga Rp.8.500. Lalu, mengisi mobil dalam tangki sebanyak 18 liter. Setelah dilakukan pengisian minyak solar bersubsidi yang kedua, dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kendaraan kemudian diberhentikan dan diamankan ke Polres Empat Lawang. Lalu setelah diamankan kendaraan dan terduga pelaku dilakukan interogasi. Anggota melakukan pengembangan untuk mencari lokasi penampungan bahan bakar diduga minyak jenis solar bersubsidi tersebut.

Setelah itu anggota berangkat ke lokasi yang terletak di dekat simpang perumahan MTS Talang Banyu Kel. Tanjung Kupang Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang. Tepatnya di rumah mertua terduga pelaku.

Sesampai di sana dilakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ada empat jerigen berisi bahan bakar diduga jenis minyak solar bersubsidi yang sudah siap untuk dijual.

Kemudian barang bukti beserta terduga pelaku diamankan dan di bawa ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindak lanjuti. (*)