BPH Migas Menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Arun (Aceh) ke Belawan (Sumatera Utara) untuk PT Pertamina Gas

SWARNANEWS.CO.IDJakarta – Anggota Komite BPH Migas, Ir. Hari Pratoyo, MM dan Ir. Jugi Prajogio, MH melaksanakan dan memimpin langsung konferensi pers mengenai Penetapan Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Arun (Aceh) ke Belawan (Sumatera Utara) untuk PT Pertamina Gas di Lounge Gedung BPH Migas, Jakarta Selatan.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 46 ayat 3 butir d diatur bahwa tugas Badan Pengatur meliputi pengaturan dan penetapan mengenai tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Postage Stamp Tariff) yang dioperasikan oleh Badan Usaha PT Pertamina Gas (Pertagas) pada ruas transmisi dari Arun (Aceh) ke Belawan (Sumatera Utara) sebesar US$ 1,546 per MSCF (Satu Koma Lima Ratus Empat Puluh Enam Dollar Amerika Serikat per Seribu Standar Kaki Kubik). Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 03 Tahun 2017 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Arun (Aceh) ke Belawan (Sumatera Utara) untuk PT Pertamina Gas pada 22 Agustus 2017. Penetapan ini ditandatangani oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa.

Pada saat dikeluarkannya Peraturan ini mulai belaku, maka Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 15/TARIF/BPH MIGAS/KOM/2014 tentang Penetapan Initial Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Arun – Belawan kepada PT Pertamina Gas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Melalui penetapan tarif pengangkutan gas bumi ruas transmisi ARBEL ini merupakan bentuk kerja nyata BPH Migas mendukung Kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang meminta agar harga gas bumi di Indonesia lebih rasional dan dinikmati rakyat banyak. Langkah BPH Migas ini untuk membantu industri dan PLN mendapatkan harga gas yang lebih rasional,” demikian disampaikan pada saat Konferensi Pers Peraturan BPH MIGAS Nomor 03 Tahun 2017, Rabu (30/8) di Kantor BPH Migas di Jakarta. (bphmigas.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar