Zulinto: Pengembalian Mobdin tidak Bertentangan UU

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Terkait adanya pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Widodo yang mengatakan bahwa penarikan Mobil Dinas (Mobdin) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, yang diduga melanggar prosedur beberapa hari lalu. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto angkat bicara terkait pernyataan tersebut saat di hubungi Swarnanews melalui sambungan seluler, Jumat (14/9) ia menegaskan hal tersebut tidak bertentangan dengan UU.

“Bahwa yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan kota ini merujuk pada Undang Undang no 23 tahun 2014 tentang proses pelimpahan kewenangan personel pendanaan sarana dan prasarana serta dokumen (P3D),” terangnya.

Diungkapkannya bahwa saat ini yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Palembang tentang penarikan Mobdin merupakan rekomendasi dari hasil audit BPK RI perwakilan Sumatera Selatan tentang hasil audit terhadap laporan atas aset Pemerintah Kota Palembang khususnya Dinas Pendidikan untuk dapat melakukan perbaikan dan kualitas pencatatan penatausahaan memanfaatan dan pelaporan aset secara baik dan benar.

“Jadi kita tidak harus melakukan izin dengan melayangkan surat ke Gubernur untuk melakukan penarikan Mobdin tersebut, seperti yang di katakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, apalagi beliau (Widodo, red) menyesalkan atas tindakan yang telah dilakukan oleh Diknas kota palembang,” jelasnya.

Sejak dari pengadaannya kendaraan tersebut dicatat pada neraca aset Kantor Dinas Pendidikan namun bisa digunakan oleh SMAN/ SMKN Palembang. ”Kendaraan tersebut tidak termasuk dalam berita acara serah terima : nomor 26/BA/2016 dan nomor : 066/I/2016 tentang pelimpahan personil prasarana dan sarana dan dokumen (P3D) pemerintah kota Palembang kepada pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang telah ditandatangani oleh Walikota Palembang dan gubernur Sumatera Selatan serta diketahui oleh ketua DPRD kota Palembang dan Kejari kota Palembang,” ungkapnya.

Ditambahkannya , Pengembalian kendaraan dinas operasional tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang proses pelimpahan kewenangan personil pendanaan sarana dan prasarana serta dokumen P3D mengingat kendaraan tersebut merupakan aset Kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang bukan aset sekolah. ”Mobdin tersebut tidak termasuk dalam penyerahan aset,” tegasnya.

“Bahwasannya sebagian besar pihak SMA dan SMK Negeri telah mengetahui dan menyadari hal tersebut sehingga lebih dari Separuh telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kota Palembang dari 29 Mobdin,” tutup Zulinto. (*)

Teks : Herwanto/ril
Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *