Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut, Pemprov Usulkan 4 Rapergub

SWARNANEWS,CO.ID, PALEMBANG | Guna meningkatkan kinerja di bidang pengelolaan lahan gambut. Pihak Provinsi Sumatera Selatan membuat beberapa perda terkait dengan peningkatan pengolahan gambut tersebut.

“Kita sudah buat 4 (empat) Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) terkait dengan pengelolaan lahan gambut. Dalam waktu dekat ini juga kita akan membuat 4 lagi rancangan Rapergub sebagai PR bagi kami untuk segera diselesaikan,” jelas Staf khusus bidang perubahan iklim Provinsi Sumsel Najib Aswani usai membuka kegiatan rapat finalisasi penyusunan Rapergub perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut para pemerintah Sumatera Selatan di hotel Arista, Senin (17/9).

Salah satu point dalam Rapergub tersebut adalah membuat Kelembagaan tanah dalam restorasi gambut ditingakat daerah. Tentu sifatnya teknis dapat dilaksanakan daerah, sehingga kabupaten lebih cepat dalam melaksanakan tugasnya di wilayah tertentu.

Kemudian membangun pemberdayaan masyarakat serta kapasitas masyarakat. jadi masyarakat akan mencapai tingkatan kapasitas pemahaman terkait dengan lahan gambut ini. Bukan hanya sekedar tahu saja tapi lebih ke teknis pengelolaan dan perlindungan dilahan gambut tersebut.

“Jadi selain pemerintah dan instansi lainnya masyarakat memiliki kompetensi yang baik dalam pengelolaan dan perlindungan gambut,” jelasnya.

Selain itu juga membangun kemitraan dalam dan luar negeri. Hal ini dirasakan saat akan bekerja dibutuhkan modal yang tidak sedikit. Itulah kenapa kemitraan dianggap memiliki peran penting. Kemudian dalam Rapergub juga ada insensif bagi masyarakat yang berada dilingkungan gambut. Ini sebagai penghargaan bagi masyarakat yang telah berpartisipasi dalam mengelola lahan gambut.

“Masyarakat akan termotivasi dengan adanya insensif ini. Serta semua program bisa berjalan dengan baik dari pemerintah kepada masyarakat,” kata dia.

Selain 4 Rapergub yang sudah di jalankan akan ada 4 Rapergub lagi yang akan dibuat. Seperti investasi hijau, perbandingan satelit di peta yaitu 1 berbanding 50 ribu, investasi.

“Saya rasa Pergub harus terus dibuat untuk mempercepat proses dilapangan. Bisa saja Pergub dan peraturan pusat terealisasi lebih cepat asal saja Pergub tidak bertentangan dengan aturan dari pusat,” ungkapnya.

Teks : Hewanto
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *