Rute Baru Penerbangan Perdana Xpressair Dialihkan

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Pemindahan layanan Operasional penerbangan xpressair dari Bandar udara Adi Sutjipto (Yogyakarta) ke Bandar udara Adi Soemarno (Solo) dan Bandar udara Ahmad Yani (Semarang), efektif mulai pada tanggal 30 Maret 2020.

Xpressair ini resmi menginformasikan, sehubungan dengan layanan penerbangan dari dan menuju bandar udara Adi Sutjipto (Yogyakarta), berakhir tanggal 28 Maret 2020 kemarin.

Xpressair mengalihkan beberapa rute serta pengembangan rute baru melalui Bandar Udara Adi Soemarno telah di optimalkan. Untuk Bandar udara Sultan Mahmud Badaruddin II masih seperti biasanya walaupun ada maskapai yang berlakukan penghentian sementara.

Hal tersebut diutarakan Eksklusif General Manager PT Angkasa Pura SMB II Palembang, Fahroji diwakili staf bidang media Rangga melalui Group WhatsApp SMB II, Minggu (29/3/2020).

“Dengan adanya perpindahan bandara dan pengembangan rute baru, serta dengan keunggulan yang dimiliki Xpressair seperti gratis bagasi, gratis snack selama penerbangan, Xpressair tetap senantiasa menyediakan layanan penerbangan yang terbaik dan terjangkau bagi
masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Dengan demikian masyarakat Indonesia semakin banyak memiliki alternatif perjalanan udara, khususnya wisatawan, dan pebisnis untuk melakukan mobilisasi dengan mudah, cepat, dan efisien,” lanjutnya.

Untuk jadwal terbaru penerbangan xpressair jadwal keberangkatan yang melayani dari dan menuju bandara udara Adi Soemarno Solo, Palembang- Solo (30/3), jadwal berangkat senin, rabu dan kamis, pukul 15.00 LT, tiba pukul 16.10 LT. Sebaliknya, (31/3) Solo -Palembang, jadwal berangkat selasa, kamis dan sabtu, pukul 15.50 LT, tiba 10.40 LT.

“Sedangkan bandara udara Ahmad Yani, Semarang – Palembang, (30/3) berangkat hari Senin, Rabu, Jumat, Sabtu, pukul 12.40 LT dan tiba 14.15 LT, sebaliknya Palembang – Semarang, berangkat hari yang sama, hanya pukul 16.50 LT, tiba pukul 18.25 LT,” bebernya.

Berdasarkan Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Udara, nomor HK-104/3/1/DRJU.KUM – 2020, prihal tentang penutupan Bandar udara atau pembatasan penerbangan sesuai kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Teks : Iwan
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *