Diduga Maladministrasi dan Diskriminatif, AMUNISI Laporkan Kepala LLDIKTI Wilayah II ke Ombudsman

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG–Ombudsman Perwakilan Sumsel menerima Pengaduan dari masyarakat yakni Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya pada Selasa (05/03/2024) kemarin. Kepala LLDIKTI Wilayah II menjadi Teradu dalam pengaduan ini.
Dugaan tindakan kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala LLDikti Wilayah II telah abai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan bersikap diskriminatif dalam pelayanan publik menjadi dasar pengaduan mereka, Ketua tim advokasi Muhammad Hidayat Arifin menyampaikan bahwa kepala LLDIKTI Wilayah II telah menerima banyak surat aduan atas temuan kami terkait temuan pelanggaran di salah satu kampus Palembang. Surat sudah masuk dari tahun 2023, sampai sekarang tidak ada balasan.
“Yang hebatnya lagi, alasan belum dibalasnya surat kami karena petinggi kampus yang kami laporkan tidak memenuhi panggilan mereka, padahal kemarin kepala LLDIKTI Wilayah II ini menjamu Pimpinan Yayasan dan Rektor kampus tersebut secara “mesra”, sampai ada tukar menukar plakat hadiah di situ. Kalaulah syarat agar aduan kami bisa direspon sebagaimana pertemuan kepala LLDikti dengan para petinggi kampus yang notabenenya sebagai teradu, harus memberi cindra mata dan lain sebagainya, kami siap memenuhinya bahkan lebih dari cindra mata akan kami berikan,” ujar Hidayat

Menurut AMUNISI, pengawasan LLDIKTI Wilayah II tidak pada aspek prinsip terkait pembenahan kampus, tetapi ia menutup mata dan justru bermesraan dengan kampus yang terindikasi bermasalah secara hukum. Sedang kami pelapor tidak tahu kabar seluruh surat aduan kami, apakah sudah dibaca atau belum atau disimpan di museum Bala Putra Dewa, atau jadi bahan lelucon mereka,” jelas Hidayat

Atas dasar hal tersebut, pihak AMUNISI mendesak Ombudsman untuk memberikan rekomendasi sanksi pemecatan terhadap Kepala LLDikti Wilayah II dan mengawal serta mendorong seluruh aduan kami yang mandek serta aduan dari masyarakat lain terkait temuan pelanggaran hukum maupun administrasi di lingkungan Perguruan Tinggi.

Kepala LLDIKTI Prof Dr. Iskhaq Iskandar, MSi saat dikonfirmasi via WA belum memberikan respon. Sedangkan saat dikofirmasi berkaitan aduan terhadap UKB yang bersangkutan akan menelaah terlebih dahulu surat aduan tentang memberikan ijazah tanpa hak kepada seseorang, pihak LLDIKTI wilayah II akan menelaahnya.

Sedangkan Ombudsman Perwakilan Sumsel melalui Hendrico saat dikonfirmasi menyatakan akan konfirmasi ke pimpinan terlebih dahulu. Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi lebih lanjut yang mereka berikan. (Tim)