Polda Sumsel Lakukan Giat PPKM Kel Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Kawasan Zona Merah

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Pemerintah kembali menggunakan istilah baru untuk memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Kali ini, istilah yang digunakan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala mikro atau PPKM mikro.

Setelah PPKM dinilai efektif menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah termasuk provinsi Sumsel khususnya Kota Palembang.

PPKM mikro atau pemberlakuan PPKM dan PPKM mikro, sama seperti sebelumnya, berlaku di wilayah Zona merah. Lalu, apa perbedaan PPKM mikro dan PPKM?

Jika menilik detil aturannya, berikut beberapa perbedaannya:

Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.

Pada PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00. Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB. Aturan pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.

Pada PPKM, pembatasan di perkantoran adalah 25 persen work from office, dan 75 persen work from home. Sementara, pada PPKM mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persen work from office dan 50 persen work from home.

Saat dihubungi awak media di ruang kerjanya Kamis (20/05 /2021), Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa Polda Sumsel bersama TNI, Pemda dan Instansi terkait, telah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 1. “Di antaranya Serbu atau keroyok Kampung Zona merah disamping PPKM Mikro dari Polda Sumsel gabungan Personel Polda Sumsel Polrestabes Palembang TNI ,Pemda dan unsur terkait lainnya,” ucap KBP Supriadi MM.

Adapun kegiatan yang trlah dilakukan:
Selasa/ 18 Mei 2021 Tempat / Lokasi :*
– Jln.kebun Bunga kec. Sukarami plg. Personel yang dilibatkan:
1. Kapolsek kompol Budi Hartono Sutrisno. SH. Sik.
2. Lurah kebun bunga Syafruddin sos.
3. Bhabin kamtibmas Bripka Bripka M. Syahrum, SH.
4. Bko. Polda
-Bripka Rudi
-Bripka Dhutas belnardo
5. Bhabinsa (..-..)
6.Rahman saleh staf kelurahan.

Selanjutnya ucap KBP Supriadi MM, rangkaian kegiatannya penghimbauan dan pembagian masker di Pasar Kebun Bunga.

Mendatangi kediaman warga yang terpapar covid dan mendata apakah datanya memang benar atau yang bersangkutan masih berada di alamat yg tertera dari Dinkes.
1. Ismail Alamsyah jl.komp.Spp 3blok AL no.2 rt1/01.
2.Abubakar noor, komp. Sukadami Patra Permai 2 blok u 16.
3. Alwi K, Sukarami Indah C2 no. 12A RT. 11/3.
“Untuk hasilnya, semua dinyatakan sembuh dengan bukti hasil tes swap dari Laboratorium Kesehatan,” ucap Kabid Humas Polda Sumsel KBP Supriadi MM.

Giat yang dilakukan yakni memberikan himbauan Covid 19 Palembang Zona Merah dan memberikan masker kepada warga. Dipimpin langsung Kapolsek Sukarami dan Lurah Kebun Bunga, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan dibantu dua orang BKO Posko PPKM Mikro dari Polda Sumsel.

KBP Supriadi MM menyebutkan, tujuan kegiatan ini tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19. “Disamping mengedukasi Masyarakat dengan menghimbau warga agar mamatuhi protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan,” ucap KBP Supriadi MM.

Kegiatan memberikan himbauan Covid 19 terkait Palembang Zona Merah/Abang. Giat ini akan terus dilaksanakan setiap hari, hingga terjadi perubahan Palembang Zona kuning dan hijau.

“Giat ini bertujuan agar masyarakat sadar bahwa pandemi Covid 19 belum berakhir dan masih berbahaya serta mengancam jiwa,” tukas KBP Supriadi MM. (*)

Teks: rilis
Editor: maya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *