Tahun 2020 WCC Palembang Dampingi 113 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Sepanjang Tahun 2020, Divisi Pendampingan Women,s Crisis Centre (WCC) Palembang telah melakukan pendampingan 113 kasus, yang terdiri dari Kekerasan Seksual berupa perkosaan, pelecehan seksual dan kekerasan seksual lainnya. Mulai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) dan Beragam Bentuk Kekerasan lainnya.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif WCC Palembang Yeni Roslaini. Menurut dia, saat pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi akses layanan bagi perempuan korban dan pendamping dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. WCC Palembang melakukan perubahan waktu dan metode pelayanan dimasa pandemi, yaitu dari layanan secara offline (tatap muka) menjadi lebih bertumpu pada layanan online/daring. Tentu saja hal ini berdampak pada waktu layanan menjadi lebih panjang dan terbatasnya mobilitas ke lokasi jangkauan layanan. Selain itu, penanganan kasus menjadi tidak maksimal, misalnya pendampingan psikososial khususnya konseling secara daring (online) dirasakan kurang maksimal karena tidak bisa melakukan pengamatan langsung pada berbagai aspek dari korban secara menyeluruh, seperti perubahan wajah atau gesture.

Dikatakan, untuk kasus kekerasan berbasis gender selama masa pandemi Covid-19 cukup mengkhawatirkan karena di satu sisi korban harus tetap mendapatkan bantuan, di pihak lain pendamping yang menangani mengalami dilema dan harus membuat antisipasi yang cermat agar tidak tertular atau menularkan virus. Pada masa pandemi ini, kebutuhan korban menjadi dilematis karena pendamping harus mengantisipasi dengan cermat situasi dan kondisi risiko penularan Covid-19 pada saat memberi bantuan.

Oleh karenanya, dalam rangka memastikan ketersediaan layanan perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender, maka sejak bulan Juli 2020, WCC Palembang menggunakan Protokol Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak pada masa Pandemi Covid-19 yang kami adopsi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang tentunya kami sesuaikan dengan konteks wilayah di Propinsi Sumatera Selatan.

“Pada tahun 2020 ini, kasus kekerasan seksual, diantaranya berupa perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual dan intimidasi/serangan bernuansa seksual paling banyak didampingi WCC Palembang (40.71%),” ungkapnya.

Lanjut dia, dimana mereka yang mengalami kekerasan seksual, juga mengalami satu atau lebih kekerasan lainnya, terutama psikis, fisik, atau ekonomi. Kekerasan seksual yang bermuara dari adanya ketimpangan relasi gender, terus bertahan kuat karena berlakunya penilaian moralitas yang cenderung mempersalahkan dan menstigma korban Oleh karena itulah, tahun 2020 ini, WCC Palembang masih terus melakukan advokasi atau kampanye untuk mendesak disahkannya Undang Undanga Penghapusan Kekerasan Seksual, demi keadilan, kebenaran, pemulihan dan jaminan tak berulang.

Belum lagi sambung dia, Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan bentuk kekerasan yang terbanyak kedua dialami perempuan di Propinsi Sumatera Selatan. Perempuan terjebak dalam lingkaran kekerasan dalam rumah tanngga (KDRT), perempuan adalah korban KDRT yang beberapa diantaranya juga menjadi pelaku kekerasan terhadap anaknya sendiri.

“Data WCC Palembang menunjukkan bahwa korban KDRT di Masa Pandemi Covid-19 ini mengalami kekerasan fisik maupun psikis yang kelihatan lebih parah dibanding sebelumnya. Tekanan terjadi baik karena kondisi ekonomi keluarga yang secara drastis mengalami penurunan, maupun karena adanya pembatasan ruang gerak maupun beban domestik yang bertambah sehingga meningkatkan stres dan memicu kekerasan dalam rumah tangga yang lebih parah, ” terang Yeni.

Selain itu, WCC Palembang, masih kata dia, juga menerima pengaduan yang cukup tinggi terkait kekerasan di dunia maya (kejahatan cyber/cyber crime) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), terutama berupa eksploitasi seksual anak perempuan dan tubuh perempuan di dunia maya. (penyebaran foto/video pribadi di media sosial yang dilakukan oleh orang yang dekat dengan korban seperti pacar ataupun mantan pacar). KBGO yang didampingi WCC Palembang pada masa Pandemi (tahun 2020) yaitu 28 kasus, sementara tahun 2019, WCC Palembang menangani 8 kasus.

Ditegaskan Yeni, kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi pada semua perempuan. Perempuan dari semua lapisan masyarakat, profesi, usia, status sosial, berpendidikan, semuanya dapat menjadi korban kekerasan. Demikian pula pelaku kekerasan, ia dapat berasal dari berbagai kedudukan, profesi, usia dan status dalam masyarakat.

Berdasarkan pengalaman WCC Palembang mendampingi perempuan korban kekerasan di masa pandemi pada tahun 2020 ini, jelas menggambarkan bahwa kerentanan perempuan terhadap kekerasan seksual dan kekerasan di ranah privat baik dalam situasi sebelum pandemi maupun dalam masa pandemi masih cukup tinggi. Oleh karenanya, menurut kami penting bagi pemerintah di semua tingkatan (Propinsi maupun kabupaten kota se Sumatera Selatan) untuk memberikan perhatian khusus dan bersinergi pada lembaga pengada layanan termasuk layanan berbasis komunitas dan pendamping korban kekerasan terhadap perempuan di kelompok perempuan akar rumput untuk memastikan akses perempuan korban terhadap layanan sehingga keadilan bagi mereka dapat terpenuhi.

Teks : Ril
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *